Selasa, 04 April 2017

Hukum Perdata di Indonesia









BAB 1 

PENDAHULUAN 



1.1   Latar belakang

     kita ingat bahwa di dalam pemanggilan dan pemberitahuan merupakan awal proses pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama di PN, tingkat banding di PT dan tingkat kasasi di MA.Sehubungan dengan itu,agar proses pemeriksaan dapat berjalan menurut tata cara yang ditentukan,sangat bergantung kepada validitas atau sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan juru sita. 

     Dalam hukum acara kita mengenal hal-hal yang kemungkinan terjadi dalam persidangan seperti gugatan digugurkan (Pasal 124 HIR, 148 RBg), walau kelihatannya Pengadilan terlalu kejam kepada Penggugat, tetapi itu aturannya untuk menjaga hak orang lain in casu Tergugat yang hadir memenuhi panggilan, begitu juga tidak hadirnya Tergugat diputus “verstek” (Pasal 125 HIR, 149 RBg) untuk menjaga hak Penggugat dikala Tergugat ingkar menghadiri persidangan, demikian juga pencabutan gugatan oleh pihak Penggugat (Pasal 271-272 Rv) diatur dengan tegas, akan tetapi mengenai pembatalan perkara karena kekurangan/habis biaya perkara, tidak diatur dalam Hukum Acara Perdata. 



1.2   Rumusan Masalah 

Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :

  1. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
  2. Sejarah singkat Hukum Perdata
  3. Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
  4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia


1.3   Tujuan Penulisan 

     Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem dan ketentuan hukum perdata yang ada pada Negara Indonesia






BAB II

PEMBAHASAN



2.1   Pengertian Hukum Perdata

     Istilah “hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum oublik” (publiekrecht). Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah seperangkat/kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antara manusia/ badan hukum perdata untuk kepentingan para pihak sendiri dan pihak-pihak lain yang bersangkutan dengannya. Tanpa melibatkan kepentingan public/umum/masyarakat yang lebih luas. Karena itu, hukum perdata tidak tergolong ke dalam hukum public di mana hukum public menyangkut dengan kepentingan umum. 

Hukum perdata di Indonesia bersumber dari: 


Undang-undang. Ini adalah sumber sangat penting dari hukum perdata di Indonesia, yang antara lain terdiri dari : 
  • Kitab undang-undang Hukum Perdata (sebagai sumber utama). 
  • Berbagai undang – undang lainnnya, seperti :
  1. Undang-undang pokok Agraria. 
  2. Undang-undang perkawinan. 
  3. Undang-undang Hak Tanggungan. 
  4. Undang-undang Tenaga Kerja. 

Berbagai peraturan perundang-undangan yang tingkatannya dibawah undang-undang. 


  1. Hukum adat. 
  2. Hukum Islam. 
  3. Hukum agama lain selain islam. 
  4. Yurisprudensi. 
  5. Perjanjian yang dibuat antara para pihak. 
  6. Pendapat ahli. 
  7. Traktat. Khususnya yang berkenaan dengan perdata Internasional. 


     Hukum perdata yang berlaku bagi rakyat Indonesia berbeda-beda semula, dengan berlakunya ketentuan di zaman belanda (pasal 131) juncto pasal 163 IS), maka hukum (termasuk hukum perdata) yang berlakunya bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut : 


  1. Bagi golongan Eropa dan timur asing tionghoa, berlaku KUH Perdata. Akan tetapi kemudian, sesuai dengan perkembangan dalam yurispudensi, maka banyak ketentuan KUH Perdata berlaku bagi semua penduduk Indonesia tanpa melihat golongan asal usul mereka. Dalam hal ini, semua orang Indonesia tanpa melihat golongan penduduknya, dianggap telah menundukkan diri secara diam-diam kepada system hukum yang terdapat dalam KUH Perdata.
  2. Bagi Timur Asing lainnya, berlaku hukum adatnya masing-masing.
  3. Bagi golongan penduduk Indonesia berlaku hukum adat Indonesia. 


Jadi KUH Perdata merupakan sumber hukum utama bagi penduduk Indonesia, dengan berbagai undang-undang yang telah mencabut beberapa hal, seperti UU Pokok Agraria, UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Tenaga Kerja. 

     KUH Perdata Indonesia adalah tidak lain terjemahan dari KUH Perdata Belanda yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan KUH Perdata Belanda berasal dari KUH Perdata Prancis yang dibuat dimasa berkuasanya Napoleon Bonaparte, sehingga terhadapnya disebut dengan Kitab Undang undang Napoleon (Code Napoleon), sedangkan Napoleon Bonaparte membuat kitab undang-undang dengan mengambil sumber utamanya adalah kitab Undang-undang Hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis. Kitab undang-undang Napoleon tersebut berdiri diatas tiga pilar utama sebagai berikut : 


  1. Konsep hak milik individual. 
  2. Konsep kebebasan berkontrak. 
  3. Konsep keluarga patrilineal. 


Bidang-bidang yang termasuk ke dalam golongan hukum perdata terdapat dua pendekatan:


  1. Pendekatan sebagai sistematika undang-undang.
  2. Pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum. 


Apabila dilakukan melalui pendekatan sebagai sistematika undang-undang dalam hal ini sesuai dengan sistematika dari kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau yang dikenal dengan isttilah BW (Burgerlike Wetboek), maka hukum perdata dibagi ke dalam bidang-bidang sebagai berikut: 


  1. Hukum tentang orang (personen recht) 
  2. Hukum tentang benda (zaken recht) 
  3. Hukum tentang perikatan (verbintenissen recht) 
  4. Hukum tentang pembuktian dan kadaluarsa (lewat waktu) ( vanbewijs en verjaring). 


Sementara apabila dilakukan pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum, maka hukum perdata terdiri dari bidang sebagai berikut: 


  1. Hukum tentang orang (personal law). 
  2. Hukum keluarga (family law). 
  3.  Hukum harta kekayaan (property law). 
  4. Hukum waris (heritage law) 


     Kitab undang-undang hukum perdata idonesia merupakan terjemahan dari Burgerlijke Wetboek (BW) dari negeri belanda. Sementara BW Belanda tersebut merupakan terjemahan dari kode civil dari perancis, yang dibuat semasa pemerintahan Napoleon Bonaparte. Pemerintah belanda melakukan BW mereka di Indonesia sewaktu Indonesia di jajah oleh belanda tempo hari. Pemberlakuan hukum belanda di negara jajahannya di lakukan berdasarkan asas dalam hukum yang disebut dengan asas konkordansi. 

Kemudian, sebagaimana di ketahui bahwa disiplin hukum perdata secara utuh hanya dikenal dalam sistem hukum eropa continental, termasuk dalam system hukum Indonesia, karena hukum Indonesia dalam hal ini berasal dari system hukum belanda. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari diberlakukannya disana system kodifikasi, yakni system yang memusatkan hukum-hukum dalam kitab hukum, semacam kitab undang-undang hukum perdata Indonesia. Akan tetapi dinegara-negara yang tidak berlaku system kodifikasi, seperi dinegara-negara yang menganut system hukum Anglo Saxon (misalnya di Inggris, Australia atau Amerika Serikat), tidak dikenal hukum disiplin perdata secara utuh, sehingga disana tidak ada yang namanya hukum perdata. Yang ada hanyalah pecahan-pecahan dari hukum perdata, seperti hukum kontrak(contract), hukum benda (property), perbuatan melawan hukum (tort), hukum perkawinan(marriage), dan lain-lain.



2.2   Sejarah Singkat Hukum Perdata

     Sejarah Perkembangan hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan Ilmu Hukum di negara-negara Eropa lainnya, dalam arti perkembangan hukum perdata di indonesia amat dipengaruhi oleh perkembangan hukum di negara-negara lain, terutama yang mempunyai hubungan langsung. Indonesia sebagai negara yang berada di bawah pemerintahan Hindia Belanda; Belanda,maka kebijakan-kebijakan dalam hukum perdata tidak terlepas dari kebijakan yang terjadi dan diterapkan di negara Belanda. Sementara itu Belanda pernah dijajah oleh Perancis, maka secara otomatis apa yang terjadi dalam perkembangan hukum di negara Perancis amat berpengaruh dengan kebijakan hukum di negara Belanda. Sarjana-sarjana Perancis  banyak yang mempelajari hukumnya di negara Romawi, maka pengaruh hukum Romawi juga amat dominan.

     Menurut Kansil ( 1993 : 63 ), tahun 1848 menjadi tahun yang amat penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pada tahun ini hukum privat yang berlaku bagi golongan hukum Eropa dikodifikasi, yakni dikumpulkan dan dicantumkan dalam beberapa kitab undang-undang berdasarkan suatu sistem tertentu. Dalam pembuatan kodifikasi dipertahankan juga asas konkordasi, resikonya hampir semua hasil kodifikasi tahun 1848 di Indonesia adalah tiruan hasil kodifikasi yang telah dilakukan di negeri Belanda pada tahun 1838, tetapi diadakan beberapa perkecualian agar dapat menyesuaikan hukum bagi golongan hukum Eropa di Indonesia dengan keadaan istimewa.

     Adapun yang dimaksud dengan asas konkordasi adalah asas penyesuaian atau asas persamaan terhadap berlakunya sistem hukum di Indonesia yang berdasarkan pada ketentuan pasal 131 ayat ( 2 ) I.S. yang berbunyi “ Untuk golongan bangsa Belanda untuk itu harus dianut atau dicontoh undang-undang di negeri Belanda. Hal ini menurut Kansil ( 1993 : 115 ) berarti  bahwa hukum yang berlaku bagi orang-orang Belanda di Indonesia harus disamakan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Jadi selarasnya hukum kodifikasi di Indonesia dengan hukum kodifikasi di negeri Belanda adalah berdasarkan asas konkordasi.
Sumber pokok Hukum Perdata ialah Kitab Undang-Undang Hukum Sipil ( BW ) disingkat KUHS. KUHS sebagian besar adalah hukum perdata Perancis, yaitu Code Napoleon tahun 1811-1838 akibat pendudukan Perancis di Belanda berlaku, maka Hukum Perdata berlaku di negeri Belanda sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang resmi. Sedangkan dari Code Napoleon ini adalah Code Civil yang dalam penyusunannya mengambil karangan-karangan pengarang-pengarang bangsa Perancis tentang Hukum Romawi (Corpus Juris Civilis ) yang pada jaman dahulu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Peraturan-peraturan yang belum ada pada jaman Romawi tidak dimasukkan dalam Code Civil, tetapi dalam kitab tersendiri ialah Code de Commerce.
      Setelah pendudukan Perancis berakhir oleh pemerintah Belanda dibentuk suatu panitia yang diketuai Mr. J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata Belanda dengan menggunakan sebagai sumber sebagian besar “ Code Napoleon” dan sebagian kecil hukum Belanda Kuno.
Meskipun penyusunan sudah selesai sebelum 5 Juli 1830, tetapi Hukum Perdata Belanda baru diresmikan pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu dikeluarkan:
  1. Burgerlijk Wetboek ( KUH Sipil )
  2. Wetboek van Koophandel ( KUH Dagang )

Berdasarkan asas konkordasi, kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata Eropa di Indonesia. Kodifikasi ini diumumkan tanggal 30-4-1847 Staatsblad No.23 dan mulai berlaku 1 mei 1848 di Indoensia.

            

2.3   Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia

     Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Di Indonesia

     Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
Faktor Etnis
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
  • Golongan eropa
  • Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
  • Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)

     Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
  • Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
  • Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
  • Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
  • Orang Indonesia asli dan timur asing, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.

Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
  


2.4   Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

     Sistematika hukum perdata Eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) terdapat perbedaan. 

Adapun sistematika hukum perdata eropa mnurut ilmu pengetahuan Hukum dibagi atas 4 buku atau bagian, yaitu: 

  • Buku I : Hukum perorangan (personen recht), berisikan peraturan peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum kewenangan seseorang serta akibat-akibat hukumnya. 


  • Buku II : Hukum Keluarga (familie recht), berisikan peraturan-peraturan yang menganut hubungan antara orang tua dengan anak-anak, hubung antara suami dan istri serta hak-hak kewajiban masing-masing. 


  • Buku III : Hukum harta kekayaan (vermogens-recht), berisikan peraturan-peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum yaitu pelbagai hak-hak kebendaan. 


  • Buku IV : Hukum Waris (efrecht), berisikan peraturan-peraturan mengenai kedudukan benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. 


     Sedangkan sistematika hukum perdata Eropa menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Per) terdiri atas 4 macam buku atau bagian, yaitu: 

  • Buku I : Tentang oran (van personen), berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga. 


  • Buku II : Tentang benda (van zaken), berisikan hukum harta kekayaan dengan hukum waris. 


  • Buku III : Tentang perikatan (van verbintennissen), berisikan hukum perikatan yang lahir dari Undang-Undang dan dari persetujuan-persetujuan / perjanjian-perjanjian. 


  • Buku IV : Tentang pembuktian dan daluarsa (van-bewijs en verjaring), berisikan peraturan-peraturan tentang alat-alat bukti dan kedudukan benda-benda akibat waktu (verjaring). 


     Apabila diperhatikan antara sistematika hukum perdata eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata / BW terhadap perbedaan. Adapun perbedaan ini disebabkan karena latar belakang penyusunannya. Adapun penyusunan atau sistematika ilmu pengetahuan hukum itu didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia, seperti lahir kemudian menjadi dewasa (kawin), dan selanjutnya cari harta (nafkah hidup). Dan akhirnya mati (pewarisan). 

     Sedangkan penyusunan atau sistematika BW didasarkan [ada sistem individualisme (kebebasan individual) sebagai pengaruh dari revolusi prancis. Hak milik (eigendom) adalah sentral, tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun juga. 

Dalam hal ini perbedan sistematika tersebut dapat dilihat di bawah ini : 
  • Buku 1 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang manusia pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan buku 1 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan). 
  • Buku 2 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang ketentuan keluarga (perkawinan dan segala akibatnya). Sedangkan buku 2 perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan tentang benda dan waris. 
  • Buku 3 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ketentuan tentang harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan. Sedangkan buku 3 hukum perdata menurut ketentuan tentang perikatan saja. 
  • Buku 4 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan tentang pewarisan. Sedangkan buku 4 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat tentang ketentuan tentang bukti dan daluarsa







BAB III

PENUTUP
3.1   Kesimpulan

     Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

3.2   Saran

     Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca dan mahasiswa yang budiman pada umumnya. 











DAFTAR PUSTAKA


  1. KANSIL, C.S.T., Drs, SH, pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta 1986
  2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bab-ii-hukum-perdata/
    diakses pada pukul 17.50 WIB tanggal 04 april 2017
  3. Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014), cet. 1, hlm 1-6
    diakses pada pukul 17.53 WIB tanggal 04 april 2017
  4. Abdul Karir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hlm 1.
    diakses pada pukul 17.56 WIB tanggal 04 april 2017
  5. Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), (Jakarta; Rajawali Pers, 2014), ed. 1, cet. 1, hlm 152-154
    diakses pada pukul 18.02 WIB tanggal 04 april 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar