Minggu, 06 November 2016

Sulit Mengambil Gaji , KSP Nasari Jadi alternatif Pilihan

     Untuk  memenuhi tugas dari salah satu mata kuliah kali ini , yaitu mata kuliah Ekonomi Koperasi , Saya akan menganalisis salah satu koperasi , tepatnya Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam , Yaitu Koperasi Nasari yang berada di JL. Tumpang Raya No.114 Semarang , Jawa Tengah .


Profil Koperasi Nasari
 
     Koperasi  NASARI  merupakan koperasi Yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam .didirikan di Semarang pada tanggal 31 Agustus 1998 ditengah krisis ekonomi dan moneter yang parah.  Kehadiran KSP Nasari yang memberikan kredit pensiun disambut antusias oleh para pensiunan PNS, TNI & Polri yang mengambil gaji di Kantor Pos karena merupakan alternatif jaringan keuangan yang mampu melayani lebih cepat.
    KSP NASARI pada awalnya hanya beroperasi di wilayah Kotamadya Semarang, kemudian di Propinsi Jawa Tengah, lalu disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Jawa Barat, Propinsi Jawa Timur, Daerah khusus Ibukota Jakarta & Propinsi Banten, Sumatera Selatan, Bali, NTT, NTB, Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Kalimantan Selatan, dan Propinsi Sulawesi Selatan, kini KSP NASARI telah mampu melayani pensiunan di seluruh wilayah Indonesia dengan persetujuan Menteri Koperasi & UKM RI melalui Surat Nomor : 01/DEP.I/2003 tanggal 14 Januari 2003 .





BAB III
Organisasi dan Manajemen Koperasi

3.1   Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI





A.)      Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan

Pada Koperasi  Nasari terdapat Kepengurusan organisasi sebagai berikut:

3.2  Pengurus KPS Nasari

Saat ini pengurus dan pengelola ( Direksi ) secara bertahap mengembangkan jaringan ke seluruh nusantara untuk melayani kebutuhan para anggota KSP Nasari dengan meingkatkan kerjasama dengan :
1. PT. Pos Indonesia  ( Persero )
2. PT. Bank BRI Tbk ( Persero)
3. PT. Bank BTPN Tbk
4. PT. BPD Kalbar
5. PT. Bank BPD Sumbagsel Babel
6.  PT. Bank BPD Sumut
7. PT. Bank  BPD Jateng
8. PT. Bank BPD Jatim
9.  PT. Bank BPD DIY
10. PT. Asuransi Avrist
11. PT. Asuransi Pan Pacific

Selain itu juga selalu membangun dan meningkatkan kerjasama dengan PT. Taspen ( Persero) , PT. ASABRI ( Persero) dan juga BUMN- BUMN lainnya serta perusahaan perusahaan skala kecil – menengah yang menyimpan potensi untuk dapat terus di kembangkan sebagaimana yang di amanatkan di dalam undang – undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia

3.3  Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi

  Pengawas
A. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
B. UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
C. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

        Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3.4   Pola Manajemen Koperasi

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya Organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
A. Anggota
B. Pengurus
C. Manajer
D. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
A. Rapat anggota
B. Pengurus
C. Pengawas
D. Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
•Anggaran dasar
•Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
•Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan                 tugasnya
•PembagianSHU
•Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•         Pusat pengambil keputusan tertinggi
•         Pemberi nasihat
•         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•         Penjaga berkesinambungannya organisasi
•         Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


BAB IV
Tujuan dan Fungsi Koperasi

4.1  Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

4.1.1 Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Menurut analisa saya, Koperasi Nasari bila dilihat dari jenis usahanya, merupakan suatu badan usaha yang jenisnya adalah koperasi. Karena pada salah satu profile koperasi ini berdasarkan kekeluargaan dalam anggotanya yang sama seperti pengertian dari badan usaha berjenis koperasi, menurut bahan materi diatas.

4.1.2 Tujuan dan Nilai Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama 
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

4.1.3 Kegiatan Usaha

•Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untu meningkatkan kesejahteraan anggota.

•Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

•Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Menurut hasil analisa saya, Koperasi Nasari untuk mencapai sebagaimana yang di tujukan pada koperasi untuk melaksanakan kegiatan usahanya , dan memberikan kemudahan & Efisiensi kepada masyarakat sebagai alternatif jaringan keuangan yang mampu melayani lebih cepat untuk mengembangkan usaha dengan cara simpan pinjam.

     SIMPANAN HARIAN

A. Simaster silver

Simpanan khusus karyawan / karyawati PT. Pos Indonesia (persero) dengan suku bungan dan bonus bunga yang sangat menarik serta hadiah yang melimpah sebagai wujud sejahtera bersama KSP Nasari Fasilitas : Bonus saldo awal Rp. 25.000,- untuk setiap pembukaan rekening Jasa simpanan sebesar 8 % p.a Setiap kelipatan Rp. 25.000,- memperoleh 1 poin yang berkesempatan mendapatkan tv Penyimpan dengan saldo rata-rata minimal Rp. 500.000,- (tidak pernah berstatus rekening pasif selama periode 1 september 2008 s/d 31 agustus 2009), berhak memperoleh bonus sebesar 20% dari jumlah saldo rata-rata Setoran minimal sebesar Rp. 10.000,- Bebas biaya administrasi bulanan.

B. Simaster senior

Simpanan ini ditujukan untuk pensiunan sebagai anggota / calon anggota untuk mempersiapkan keuangannya dihari tua, suku bunga yang menarik dan fleksibilitas yang pasti sangat membantu para pensiunan. Fasilitas : Khusus untuk Bapak / Ibu anggota Pensiun Bunga simpanan 4 % p.a Tidak dikenakan pajak atas bunga simpanan s/d Rp. 5.000.000,- Saldo pembukaan Rp. 50.000,- Simpanan bisa disetor langsung dari gaji pensiun dikantor POS

C. Simaster umum

Simpanan ini ditujukan untuk masyarakat luas sebagai anggota / calon anggota. KSP Nasari memberikan suku bunga diatas rata - rata yang diberikan perbankan. Penyetoran dan pengambilan dapat menyesuaikan keinginan penyimpan. Fasilitas : Saldo pembukaan Rp. 50.000,- Jasa simpanan harian sebesar 5% p.a Bisa tarik setor setiap hari Fasilitas jemput bola Fasilitas auto debet untuk pembayaran tagihan rutin (Listrik, PDAM, Telpon), pembelian tiket pesawat, pembayaran angsuran kredit kendaraan dan pulsa isi ulang. Fasilitas pass book printer dan buku tabungan Simpanan s/d Rp. 3.000.000,- tidak dikenakan pajak atas bunga simpanan Hadiah langsung untuk pembukaan rekening (selama persediaan masih ada)

     SEMESTER BEJANGKA
- Simaster profit

    LAYANAN PINJAMAN
- Kredit peduli
- Kredit pendidikan
- Kredit multiguna


4.1.4 Permodalan Koperasi
•UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

4.1.5 Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.





Refrensi:
http://www.kspnasari.com/index.php/en/ 
Diakses pada 28 Oktober 2016 pukul 17:24 WIB

http://www.kspnasari.com/index.php/en/2012-03-09-09-37-14/profile-nasari
Diakses pada 28 oktober 2016 Pukul  17:25 WIB

http://www.kspnasari.com/index.php/en/2012-11-16-02-42-00/2012-03-10-08-49-55/simpharian
Diakses pada 28 oktober 2016 Pukul 17:26 WIB

http://www.kspnasari.com/index.php/en/2012-11-16-02-42-00/2012-03-10-08-49-55/simpanan-berjangka
Diakses pada 28 oktober 2016 Pukul  17:27 WIB

http://www.kspnasari.com/index.php/en/2012-11-16-02-42-00/pinjaman
Diakses pada 28 oktober 2016 Pukul 17:28 WIB

1 komentar: