Jumat, 07 Oktober 2016

MAMAKSARI ( MAJU DAN MAKMUR BERSAMA KOPERASI NASARI )


Untuk  memenuhi tugas dari salah satu mata kuliah kalini , yaitu mata kuliah Ekonomi Koperasi , Saya akan menganalisis salah satu koperasi , tepatnya Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam , Yaitu Koperasi Nasari yang berada di JL. Tumpang Raya No.114 Semarang , Jawa Tengah .


Ø Profil Koperasi Nasari



Koperasi  NASARI  merupakan koperasi Yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam .didirikan di Semarang pada tanggal 31 Agustus 1998 ditengah krisis ekonomi dan moneter yang parah.  Kehadiran KSP Nasari yang memberikan kredit pensiun disambut antusias oleh para pensiunan PNS, TNI & Polri yang mengambil gaji di Kantor Pos karena merupakan alternatif jaringan keuangan yang mampu melayani lebih cepat.
KSP NASARI pada awalnya hanya beroperasi di wilayah Kotamadya Semarang, kemudian di Propinsi Jawa Tengah, lalu disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Jawa Barat, Propinsi Jawa Timur, Daerah khusus Ibukota Jakarta & Propinsi Banten, Sumatera Selatan, Bali, NTT, NTB, Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Kalimantan Selatan, dan Propinsi Sulawesi Selatan, kini KSP NASARI telah mampu melayani pensiunan di seluruh wilayah Indonesia dengan persetujuan Menteri Koperasi & UKM RI melalui Surat Nomor : 01/DEP.I/2003 tanggal 14 Januari 2003 .



BAB I
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

a)      Pengertian Koperasi Secara Umum


Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.      Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.      Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.      Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.      Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

b)     Konsep Koperasi


Konsep koperasi terbagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Menurut hasil analisis saya, Koperasi Simpan pinjam Nasari ini menganut konsep koperasi negara berkembang , Dengan tujuan yang serupa dengan konsep koperasi negara berkembang yaitu meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

c)      Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi


Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran yaituAliran Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

1.      Aliran Yardstick

Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1.      Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2.      Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3.      Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4.      Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosilais

Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1.      Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.      Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

1.      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

d)     Sejarah Perkembangan Koperasi
Timeline
         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.

Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.



BAB II
Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi


A. Pengertian Koperasi

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Menurut UU No.25/1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Sedangkan definisi koperasi Nasari adalah koperasi yang bergerak dalam bidang Simpan Pinjam ,Yang berdiri pada tahun 1998 di Semarang ditengah gejolak krisis moneter multidimensi yang berakibat seluruh Perbankan menyetop menyalurkan kredit , hanya salah satu alternatif koperasi simpan pinjam sebagai jawabannya dapat memberikan kredit kecil – kecilan yang kami sebut dengan nama Produk Kredit Sembako tetapi bukan kredit Konsumtif , khususnya untuk membantu kalangan para pensiun PNS , TNI , POLRI dengan keluarga besarnya yang menjadi anggota Koperasi Nasari . dalam perjalanan usaha selama 18 tahun ini penuh dengan gelombang pasang surut yang menempa Koperasi Nasari menjadi semakin kuat dan telah beroperasi secara nasional melayani ratusan ribu anggotanya di seluruh wilayah Republik Indonesia

B.Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Setiap koperasi pasti memiliki Visi & misi nya sendiri , termasuk Koperasi Nasari yang memiliki Visi & Misi sebagai berikut :

 

 

V I S I


Menjadi Koperasi Terbaik Milik Bangsa,
dengan Mengembangkan Potensi Ekonomi Rakyat Menuju Sejahtera Bersama


M I S I


- Mengelola Usaha Koperasi Secara Profesional Berbasis Teknologi Terkini
- Melakukan Inovasi Terus Menerus Untuk Memperkuat Eksistensi & Kompetensi Koperasi
- Memberikan Pelayanan Prima Untuk Kepuasan Masyarakat Yang Menjadi Anggota/calon Anggota 


MOTTO


“KITA SEJAHTERA BERSAMA” 


C.Prinsip - Prinsip Koperasi


Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Sebagaimana filosofi Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi, prinsip koperasi yang di gunakan adalah Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 yaitu sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi


BAB III
Organisasi dan Manajemen Koperasi

Ø  Struktur Organisasi

 

STRUKTUR ORGANISASI





a)      Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pada Koperasi  Nasari terdapat Kepengurusan organisasi sebagai berikut:

a.      Pengurus KPS Nasari

Saat ini pengurus dan pengelola ( Direksi ) secara bertahap mengembangkan jaringan ke seluruh nusantara untuk melayani kebutuhan para anggota KSP Nasari dengan meingkatkan kerjasama dengan :
1.      PT. Pos Indonesia  ( Persero )
2.      PT. Bank BRI Tbk ( Persero)
3.      PT. Bank BTPN Tbk
4.      PT. BPD Kalbar
5.      PT. Bank BPD Sumbagsel Babel
6.      PT. Bank BPD Sumut
7.      PT. Bank  BPD Jateng
8.      PT. Bank BPD Jatim
9.      PT. Bank BPD DIY
10.  PT. Asuransi Avrist
11.  PT. Asuransi Pan Pacific
Selain itu juga selalu membangun dan meningkatkan kerjasama dengan PT. Taspen ( Persero) , PT. ASABRI ( Persero) dan juga BUMN- BUMN lainnya serta perusahaan perusahaan skala kecil – menengah yang menyimpan potensi untuk dapat terus di kembangkan sebagaimana yang di amanatkan di dalam undang – undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia


b)      Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi

 Pengawas
a)      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)      UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

c)       Pola Manajemen Koperasi

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)      Rapat anggota
b)      Pengurus
c)      Pengawas
d)      Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         PembagianSHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol

Pengawas


Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).





Refrensi:

1.      Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi  dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB14, Universitas Gunadarma.
2.      www.kspnasari.com/