Sabtu, 08 April 2017

Curug Di Balik Kabut Kala Senja



Curug Panjang - Megamendung, Bogor, West Java







     Di telinga kalian pasti tidak asing lagi dengan kata “ Curug “ . Kalian juga pasti tau banyak sekali macam – macam Curug di daerah sekitar Jawa Barat
Mau bahas sedikit tentang perjalanan saya ke salah satu Curug di Jawa Barat yaitu Curug Panjang . Sesuai dengan namanya, curug ini memiliki Panjang kurang lebih 20 meter . Curug ini berasal dari sungai Cirangrang.  Dan dari sungai inilah terbentuk 4 air terjun, mulai dari paling atas yaitu : Curug Blao, Curug Panjang, Curug Bunder dan Curug Barong. 

     Curug Panjang ini terletak di lereng Gunung Paseban dalam kawasan wisata seluas 30 hektar dengan ketinggian sekitar 1000 m dpl. Curug ini masih terbilang jarang dikunjungi orang , karena masih banyak yang tidak tahu adanya Curug Panjang ini . Padahal suasana dan pemandangan disana luar biasa guys !


Jalan untuk menuju ke Curug Panjang

     Berjarak sekitar 8 km dihitung dari jalan masuk di pertigaan Megamendung (sebelah Mesjid Jami Nurul Huda) dari arah jalan raya Bogor Puncak. Dari pertigaan tersebut belok kiri  melewati Unilever Learning Center, Mega Training Center, Pusdik Reskrim Polri.  Lalu dari Reskrim ambil jalur kanan, ada beberapa ruas jalan yang rusak akibat longsor, selanjutnya akan melewati hutan pinus. Penunjuk arah kurang jelas, namun ikuti saja tanda panah di jalanan aspal atau tanya kanan-kiri.

     Selain itu dapat juga dicapai dari arah Cilember (lokasi dari arah timur), tapi harus rela lewat jalan tanah yang kelihatannya cukup lebar, cuma kurang jelas konturnya.
Selanjutnya untuk mencapai lokasi dasar curug ada dua jalan (rute), untuk rute pertama dengan berjalan kaki menyusuri sebagian sungai sejauh 300-400 meter (dikenal dengan jalur bawah).  Sedangkan untuk rute kedua juga dengan berjalan kaki akan tetapi melewati punggungan di sebelah barat sungai kemudian memutar melalui jembatan yang melintang di atas Curug Panjang lalu menyebrang ke punggungan sebelah timur sungai, melalui camping ground dan turun kearah Curug (dikenal dengan jalur atas).  Untuk rute kedua ini membutuhkan waktu lebih lama karena lebih jauh jarak rutenya. 

Tiket dan Parkir

     Harga tiket masuk adalah Rp. 5000 /orang dan Rp 5000 lagi kalau menginap/camping di kawasan ini.


     Kalau kalian sudah sampai disana , kalian bisa langsung mandi disana . tapi guys disana air nya dingin banget . Kalian tidak akan bosan untuk Foto – foto disana . disana juga terdapat warung kecil ko . kalau kalian lapar bisa beli sesuatu disana .  oh ya , untuk yang ingin mandi di Curug Panjang diharap untuk hati – hati karena kedalaman air curug ini sekitar 2 meter . 

Berikut foto - foto saya disana 

















     Setelah beberapa jam kami bermain air , hari mulai sore dan kami bergegas pulang . Dan Ketika ingin pulang , kebetulan sekali hujan turun dengan deras. Cuaca disana semakin dingin ditambah dengan kabut tebal yang menutupi kawasan Curug . Jalan yang Lumayan licin saat membawa motor di tambah bebatuan yang licin dan besar . semua kelelahan terbayar dengan pemandangan disana. Buat kalian yang belum pernah di Curug Panjang ini , silahkan di coba  sampai bertemu di cerita selanjutnya . 
#SALAMTRAVELER

Hukum Perjanjian ( Legal Agreement )







BAB I

PENDAHULUAN



1.1   Latar Belakang

     Perjanjian merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Seseorang atau lebih berjanji untuk melakukan sesuatu kepada orang lain. Hal ini merupakan suatu peristiwa yang menimbulkan satu hubungan hukum antara orang-orang yang membuatnya.
   Di dalam perjanjian banyak sekali jenis-jenis perjanjian yang kita ketahui dan sering terjadi di dalam masyarakat kita sekarang. Jenis-jenis perjanjian itu sendiri tergolong ada 5, yaitu berdasarkan hak dan kewajiban, berdasarkan keuntungan yang diperoleh, nama dan pengaturan, tujuan perjanjian, cara terbentuknya atau lahirnya perjanjian, dalam 5 golongan tersebut mempunyai bentuk-bentuk perjanjian. 
     Menurut pasal 1313 KUHPerdata perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini timbulah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perjanjian yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dan perjanjian adalah sumber perikatan.



1.2   Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan Hukum Perjanjian ?
  2. Apa yang dimaksud dengan Standar Kontrak ?
  3. Apa Saja Macam- macam Perjanjian ?
  4. Apa Saja Syarat Sah nya Perjanjian ?
  5. Kapan lahirnya Perjanjian ?
  6. Bagaimanakah Pelaksanaan & Pembatalan Suatu Perjanjian ?


1.3   Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui pengertian dan standart kontrak dalam hukum perjanjian.
  2. Untuk mengetahui macam-macam hukum perjanjian serta syarat sahnya.
  3. Untuk mengetahui kapan lahirnya perjanjian serta Pelaksanaan & Pembatalan perjanjian.








BAB II

PEMBAHASAN




2.1   Pengertian Hukum Perjanjian

     Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHPerdata, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
     Pada pasal 1313 KUHPerdata merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. 
     Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.



2.2   Standar Kontrak Dalam Perjanjian

     Standar Kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen.

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :  Umum dan Khusus.
  1. Kontrak standar umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

     Menurut Remi Syahdeini : keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.

Suatu kontrak harus berisi :
  • Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
  • Subjek dan jangka waktu kontrak
  • Lingkup kontrak
  • Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
  • Kewajiban dan tanggung jawab
  • Pembatalan kontrak



2.3.   Macam-Macam Perjanjian

Macam – Macam Perjanjian :
  1. Perjanjian Jual-beli
  2. Perjanjian Tukar Menukar
  3. Perjanjian Sewa-Menyewa
  4. Perjanjian Persekutuan
  5. Perjanjian Perkumpulan
  6. Perjanjian Hibah
  7. Perjanjian Penitipan Barang
  8. Perjanjian Pinjam-Pakai
  9. Perjanjian Pinjam Meminjam
  10. Perjanjian Untung-Untungan

Macam-macam perjanjian obligator :
  • Perjanjian dengan cuma-cuma dan perjanjian dengan beban.


     Perjanjian dengan cuma-cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

  • Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.

     Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
  • Perjanjian konsensuil, formal dan riil.

     Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.

  • Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.

     Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.




2.4   Syarat-syarat Sah Perjanjian

     Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHPerdata.

Ada 4 Syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu Perjanjian, yaitu :
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUHPerdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.
  3. Mengenai suatu hal tertentu Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
  4. Suatu sebab yang halal Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.




2.5   Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
  • Kesempatan penarikan kembali penawaran.
  • Penentuan resiko.
  • Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
  • Menentukan tempat terjadinya perjanjian.

     Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
     Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

     Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).

     Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
  • Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.



2.6   Pelaksanaan dan Pembatalan Suatu Perjanjian


A.   Pelaksanaan Perjanjian
     Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.

Pembayaran
  1. Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
  2. Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
  3. Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
  4. Media pembayaran yang digunakan
  5. Biaya penyelenggaran pembayaran

Penyerahan Barang

     Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. 

Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:
  1. Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
  2. Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
  3. Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda
  4. Penyerahan harus nyata (feitelijk)
     Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPerdata). 

     Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
  1. Maksud pihak- pihak
  2. Memungkinkan janji itu dilaksanakan
  3. Kebiasaan setempat
  4. Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
  5. Penjelasan dengan menyebutkan contoh
  6. Tafsiran berdasarkan akal sehat

B.   Pembatalan perjanjian
     Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.

Ada 3 bentuk ingkar janji, yaitu :
  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
  2. Terlambat memenuhi prestasi, dan
  3. Memenuhi prestasi secara tidak sah akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian.
Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :

  1. Pemenuhan perikatan.
  2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
  3. Ganti rugi
  4. Pembatalan persetujuan timbal balik.
  5. Pembatalan dengan ganti rugi.






BAB III

PENUTUP



3.1   Kesimpulan

     Di masyarakat yang sering kita ketahui perjanjian yang sering dilakukan itu seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, yaitu perjanjian yang mengikat sejak adanya kesepakatan (consensus) dari kedua belah pihak. Perjanjian seperti ini juga termasuk perjanjian timbal balik, yaitu perjanjian dimana hak dan kewajiban ada pada kedua belah pihak.
     Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hukum perjanjian, sebagai mana yang dijelaskan bahwa hukum perjanjian adalah suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. sedangkan  Standar Kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen.

     Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Mengenai suatu hal tertentu Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui.

     Menurut Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pelaksanaan perjajian sendiri adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Sedangkan  dalam pembatalan sendiri terjadi karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan  karena adanya wanprestasi dari debitur .


3.2   Saran

     Setelah disusunnya makalah mengenai Hukum Perjanjian ini, diharapkan dapat menambah wawasan pembaca khususnya di mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Disamping itu kami juga menyadari bahwa pada makalah  ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami menerima kritik maupun saran yang membangun agar dalam pembuatan tugas selanjutnya lebih baik lagi.











DAFTAR PUSTAKA


  1. http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1892319-syarat-sah-suatu-perjanjian/#ixzz1NFcV0DgB
    Diakses Pada Pukul 11.25 WIB Tanggal 09 April 2017
  2. Subekti, R, Prof, S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa.
    Diakses Pada Pukul 11.28 WIB Tanggal 09 April 2017
  3. Komariah,Hukum Perdata ,(UMM: Universitas Muhammadiyah Malang Press,Malang 2008
    Diakses Pada Pukul 11.32 WIB Tanggal 09 April 2017
  4. www./wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pelaksanaan-perjanjian/
    Diakses Pada Pukul 11.38 WIB Tanggal 09 April 2017


Selasa, 04 April 2017

Hukum Perdata di Indonesia









BAB 1 

PENDAHULUAN 



1.1   Latar belakang

     kita ingat bahwa di dalam pemanggilan dan pemberitahuan merupakan awal proses pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama di PN, tingkat banding di PT dan tingkat kasasi di MA.Sehubungan dengan itu,agar proses pemeriksaan dapat berjalan menurut tata cara yang ditentukan,sangat bergantung kepada validitas atau sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan juru sita. 

     Dalam hukum acara kita mengenal hal-hal yang kemungkinan terjadi dalam persidangan seperti gugatan digugurkan (Pasal 124 HIR, 148 RBg), walau kelihatannya Pengadilan terlalu kejam kepada Penggugat, tetapi itu aturannya untuk menjaga hak orang lain in casu Tergugat yang hadir memenuhi panggilan, begitu juga tidak hadirnya Tergugat diputus “verstek” (Pasal 125 HIR, 149 RBg) untuk menjaga hak Penggugat dikala Tergugat ingkar menghadiri persidangan, demikian juga pencabutan gugatan oleh pihak Penggugat (Pasal 271-272 Rv) diatur dengan tegas, akan tetapi mengenai pembatalan perkara karena kekurangan/habis biaya perkara, tidak diatur dalam Hukum Acara Perdata. 



1.2   Rumusan Masalah 

Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :

  1. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
  2. Sejarah singkat Hukum Perdata
  3. Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
  4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia


1.3   Tujuan Penulisan 

     Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem dan ketentuan hukum perdata yang ada pada Negara Indonesia






BAB II

PEMBAHASAN



2.1   Pengertian Hukum Perdata

     Istilah “hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum oublik” (publiekrecht). Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah seperangkat/kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antara manusia/ badan hukum perdata untuk kepentingan para pihak sendiri dan pihak-pihak lain yang bersangkutan dengannya. Tanpa melibatkan kepentingan public/umum/masyarakat yang lebih luas. Karena itu, hukum perdata tidak tergolong ke dalam hukum public di mana hukum public menyangkut dengan kepentingan umum. 

Hukum perdata di Indonesia bersumber dari: 


Undang-undang. Ini adalah sumber sangat penting dari hukum perdata di Indonesia, yang antara lain terdiri dari : 
  • Kitab undang-undang Hukum Perdata (sebagai sumber utama). 
  • Berbagai undang – undang lainnnya, seperti :
  1. Undang-undang pokok Agraria. 
  2. Undang-undang perkawinan. 
  3. Undang-undang Hak Tanggungan. 
  4. Undang-undang Tenaga Kerja. 

Berbagai peraturan perundang-undangan yang tingkatannya dibawah undang-undang. 


  1. Hukum adat. 
  2. Hukum Islam. 
  3. Hukum agama lain selain islam. 
  4. Yurisprudensi. 
  5. Perjanjian yang dibuat antara para pihak. 
  6. Pendapat ahli. 
  7. Traktat. Khususnya yang berkenaan dengan perdata Internasional. 


     Hukum perdata yang berlaku bagi rakyat Indonesia berbeda-beda semula, dengan berlakunya ketentuan di zaman belanda (pasal 131) juncto pasal 163 IS), maka hukum (termasuk hukum perdata) yang berlakunya bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut : 


  1. Bagi golongan Eropa dan timur asing tionghoa, berlaku KUH Perdata. Akan tetapi kemudian, sesuai dengan perkembangan dalam yurispudensi, maka banyak ketentuan KUH Perdata berlaku bagi semua penduduk Indonesia tanpa melihat golongan asal usul mereka. Dalam hal ini, semua orang Indonesia tanpa melihat golongan penduduknya, dianggap telah menundukkan diri secara diam-diam kepada system hukum yang terdapat dalam KUH Perdata.
  2. Bagi Timur Asing lainnya, berlaku hukum adatnya masing-masing.
  3. Bagi golongan penduduk Indonesia berlaku hukum adat Indonesia. 


Jadi KUH Perdata merupakan sumber hukum utama bagi penduduk Indonesia, dengan berbagai undang-undang yang telah mencabut beberapa hal, seperti UU Pokok Agraria, UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Tenaga Kerja. 

     KUH Perdata Indonesia adalah tidak lain terjemahan dari KUH Perdata Belanda yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan KUH Perdata Belanda berasal dari KUH Perdata Prancis yang dibuat dimasa berkuasanya Napoleon Bonaparte, sehingga terhadapnya disebut dengan Kitab Undang undang Napoleon (Code Napoleon), sedangkan Napoleon Bonaparte membuat kitab undang-undang dengan mengambil sumber utamanya adalah kitab Undang-undang Hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis. Kitab undang-undang Napoleon tersebut berdiri diatas tiga pilar utama sebagai berikut : 


  1. Konsep hak milik individual. 
  2. Konsep kebebasan berkontrak. 
  3. Konsep keluarga patrilineal. 


Bidang-bidang yang termasuk ke dalam golongan hukum perdata terdapat dua pendekatan:


  1. Pendekatan sebagai sistematika undang-undang.
  2. Pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum. 


Apabila dilakukan melalui pendekatan sebagai sistematika undang-undang dalam hal ini sesuai dengan sistematika dari kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau yang dikenal dengan isttilah BW (Burgerlike Wetboek), maka hukum perdata dibagi ke dalam bidang-bidang sebagai berikut: 


  1. Hukum tentang orang (personen recht) 
  2. Hukum tentang benda (zaken recht) 
  3. Hukum tentang perikatan (verbintenissen recht) 
  4. Hukum tentang pembuktian dan kadaluarsa (lewat waktu) ( vanbewijs en verjaring). 


Sementara apabila dilakukan pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum, maka hukum perdata terdiri dari bidang sebagai berikut: 


  1. Hukum tentang orang (personal law). 
  2. Hukum keluarga (family law). 
  3.  Hukum harta kekayaan (property law). 
  4. Hukum waris (heritage law) 


     Kitab undang-undang hukum perdata idonesia merupakan terjemahan dari Burgerlijke Wetboek (BW) dari negeri belanda. Sementara BW Belanda tersebut merupakan terjemahan dari kode civil dari perancis, yang dibuat semasa pemerintahan Napoleon Bonaparte. Pemerintah belanda melakukan BW mereka di Indonesia sewaktu Indonesia di jajah oleh belanda tempo hari. Pemberlakuan hukum belanda di negara jajahannya di lakukan berdasarkan asas dalam hukum yang disebut dengan asas konkordansi. 

Kemudian, sebagaimana di ketahui bahwa disiplin hukum perdata secara utuh hanya dikenal dalam sistem hukum eropa continental, termasuk dalam system hukum Indonesia, karena hukum Indonesia dalam hal ini berasal dari system hukum belanda. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari diberlakukannya disana system kodifikasi, yakni system yang memusatkan hukum-hukum dalam kitab hukum, semacam kitab undang-undang hukum perdata Indonesia. Akan tetapi dinegara-negara yang tidak berlaku system kodifikasi, seperi dinegara-negara yang menganut system hukum Anglo Saxon (misalnya di Inggris, Australia atau Amerika Serikat), tidak dikenal hukum disiplin perdata secara utuh, sehingga disana tidak ada yang namanya hukum perdata. Yang ada hanyalah pecahan-pecahan dari hukum perdata, seperti hukum kontrak(contract), hukum benda (property), perbuatan melawan hukum (tort), hukum perkawinan(marriage), dan lain-lain.



2.2   Sejarah Singkat Hukum Perdata

     Sejarah Perkembangan hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan Ilmu Hukum di negara-negara Eropa lainnya, dalam arti perkembangan hukum perdata di indonesia amat dipengaruhi oleh perkembangan hukum di negara-negara lain, terutama yang mempunyai hubungan langsung. Indonesia sebagai negara yang berada di bawah pemerintahan Hindia Belanda; Belanda,maka kebijakan-kebijakan dalam hukum perdata tidak terlepas dari kebijakan yang terjadi dan diterapkan di negara Belanda. Sementara itu Belanda pernah dijajah oleh Perancis, maka secara otomatis apa yang terjadi dalam perkembangan hukum di negara Perancis amat berpengaruh dengan kebijakan hukum di negara Belanda. Sarjana-sarjana Perancis  banyak yang mempelajari hukumnya di negara Romawi, maka pengaruh hukum Romawi juga amat dominan.

     Menurut Kansil ( 1993 : 63 ), tahun 1848 menjadi tahun yang amat penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pada tahun ini hukum privat yang berlaku bagi golongan hukum Eropa dikodifikasi, yakni dikumpulkan dan dicantumkan dalam beberapa kitab undang-undang berdasarkan suatu sistem tertentu. Dalam pembuatan kodifikasi dipertahankan juga asas konkordasi, resikonya hampir semua hasil kodifikasi tahun 1848 di Indonesia adalah tiruan hasil kodifikasi yang telah dilakukan di negeri Belanda pada tahun 1838, tetapi diadakan beberapa perkecualian agar dapat menyesuaikan hukum bagi golongan hukum Eropa di Indonesia dengan keadaan istimewa.

     Adapun yang dimaksud dengan asas konkordasi adalah asas penyesuaian atau asas persamaan terhadap berlakunya sistem hukum di Indonesia yang berdasarkan pada ketentuan pasal 131 ayat ( 2 ) I.S. yang berbunyi “ Untuk golongan bangsa Belanda untuk itu harus dianut atau dicontoh undang-undang di negeri Belanda. Hal ini menurut Kansil ( 1993 : 115 ) berarti  bahwa hukum yang berlaku bagi orang-orang Belanda di Indonesia harus disamakan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Jadi selarasnya hukum kodifikasi di Indonesia dengan hukum kodifikasi di negeri Belanda adalah berdasarkan asas konkordasi.
Sumber pokok Hukum Perdata ialah Kitab Undang-Undang Hukum Sipil ( BW ) disingkat KUHS. KUHS sebagian besar adalah hukum perdata Perancis, yaitu Code Napoleon tahun 1811-1838 akibat pendudukan Perancis di Belanda berlaku, maka Hukum Perdata berlaku di negeri Belanda sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang resmi. Sedangkan dari Code Napoleon ini adalah Code Civil yang dalam penyusunannya mengambil karangan-karangan pengarang-pengarang bangsa Perancis tentang Hukum Romawi (Corpus Juris Civilis ) yang pada jaman dahulu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Peraturan-peraturan yang belum ada pada jaman Romawi tidak dimasukkan dalam Code Civil, tetapi dalam kitab tersendiri ialah Code de Commerce.
      Setelah pendudukan Perancis berakhir oleh pemerintah Belanda dibentuk suatu panitia yang diketuai Mr. J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata Belanda dengan menggunakan sebagai sumber sebagian besar “ Code Napoleon” dan sebagian kecil hukum Belanda Kuno.
Meskipun penyusunan sudah selesai sebelum 5 Juli 1830, tetapi Hukum Perdata Belanda baru diresmikan pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu dikeluarkan:
  1. Burgerlijk Wetboek ( KUH Sipil )
  2. Wetboek van Koophandel ( KUH Dagang )

Berdasarkan asas konkordasi, kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata Eropa di Indonesia. Kodifikasi ini diumumkan tanggal 30-4-1847 Staatsblad No.23 dan mulai berlaku 1 mei 1848 di Indoensia.

            

2.3   Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia

     Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Di Indonesia

     Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
Faktor Etnis
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
  • Golongan eropa
  • Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
  • Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)

     Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
  • Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
  • Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
  • Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
  • Orang Indonesia asli dan timur asing, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.

Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
  


2.4   Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

     Sistematika hukum perdata Eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) terdapat perbedaan. 

Adapun sistematika hukum perdata eropa mnurut ilmu pengetahuan Hukum dibagi atas 4 buku atau bagian, yaitu: 

  • Buku I : Hukum perorangan (personen recht), berisikan peraturan peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum kewenangan seseorang serta akibat-akibat hukumnya. 


  • Buku II : Hukum Keluarga (familie recht), berisikan peraturan-peraturan yang menganut hubungan antara orang tua dengan anak-anak, hubung antara suami dan istri serta hak-hak kewajiban masing-masing. 


  • Buku III : Hukum harta kekayaan (vermogens-recht), berisikan peraturan-peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum yaitu pelbagai hak-hak kebendaan. 


  • Buku IV : Hukum Waris (efrecht), berisikan peraturan-peraturan mengenai kedudukan benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. 


     Sedangkan sistematika hukum perdata Eropa menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Per) terdiri atas 4 macam buku atau bagian, yaitu: 

  • Buku I : Tentang oran (van personen), berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga. 


  • Buku II : Tentang benda (van zaken), berisikan hukum harta kekayaan dengan hukum waris. 


  • Buku III : Tentang perikatan (van verbintennissen), berisikan hukum perikatan yang lahir dari Undang-Undang dan dari persetujuan-persetujuan / perjanjian-perjanjian. 


  • Buku IV : Tentang pembuktian dan daluarsa (van-bewijs en verjaring), berisikan peraturan-peraturan tentang alat-alat bukti dan kedudukan benda-benda akibat waktu (verjaring). 


     Apabila diperhatikan antara sistematika hukum perdata eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata / BW terhadap perbedaan. Adapun perbedaan ini disebabkan karena latar belakang penyusunannya. Adapun penyusunan atau sistematika ilmu pengetahuan hukum itu didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia, seperti lahir kemudian menjadi dewasa (kawin), dan selanjutnya cari harta (nafkah hidup). Dan akhirnya mati (pewarisan). 

     Sedangkan penyusunan atau sistematika BW didasarkan [ada sistem individualisme (kebebasan individual) sebagai pengaruh dari revolusi prancis. Hak milik (eigendom) adalah sentral, tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun juga. 

Dalam hal ini perbedan sistematika tersebut dapat dilihat di bawah ini : 
  • Buku 1 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang manusia pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan buku 1 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan). 
  • Buku 2 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang ketentuan keluarga (perkawinan dan segala akibatnya). Sedangkan buku 2 perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan tentang benda dan waris. 
  • Buku 3 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ketentuan tentang harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan. Sedangkan buku 3 hukum perdata menurut ketentuan tentang perikatan saja. 
  • Buku 4 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan tentang pewarisan. Sedangkan buku 4 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat tentang ketentuan tentang bukti dan daluarsa







BAB III

PENUTUP
3.1   Kesimpulan

     Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

3.2   Saran

     Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca dan mahasiswa yang budiman pada umumnya. 











DAFTAR PUSTAKA


  1. KANSIL, C.S.T., Drs, SH, pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta 1986
  2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bab-ii-hukum-perdata/
    diakses pada pukul 17.50 WIB tanggal 04 april 2017
  3. Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014), cet. 1, hlm 1-6
    diakses pada pukul 17.53 WIB tanggal 04 april 2017
  4. Abdul Karir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hlm 1.
    diakses pada pukul 17.56 WIB tanggal 04 april 2017
  5. Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), (Jakarta; Rajawali Pers, 2014), ed. 1, cet. 1, hlm 152-154
    diakses pada pukul 18.02 WIB tanggal 04 april 2017

Senin, 03 April 2017

Subyek dan Obyek Hukum








BAB I

PENDAHULUAN



1.1   Latar Belakang

     Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Sedangkan Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Dalam pergaulan hidup manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas baik untuk  memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak  kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetuan dan semacamnya.sedangkan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.


1.2   Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan subyek hukum dan jenis-jenisnya?
  2. Apa yang dimaksud dengan obyek hukum dan jenis-jenisnya ?
  3. Apa yang dimaksud dengan Hak Jaminan dan Jenis-jenisnya ?


1.3   Tujuan Penulisan

  • Untuk mengetahui tentang subyek dan obyek dalam hukum, serta perbuatan hukum dan peristiwa hukum


1.4   Metode Penulisan

  • Metode yang di gunakan dalam pembuatan makalah ini adalah dengan cara browsing atau mencari dari internet dan Buku sebagai bahan dari pembuatan makalah ini.







BAB II 

PEMBAHASAN


2.1   Pengertian Subyek Hukum


     Subjek hukum ialah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum(persoonlijkheid) atau hak dan kewajiban (rechtsdrager) menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda. Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

  •      Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.


     Disamping itu berdasarkan undang-undang, orang dikatakan telah meninggal dunia apabila ia hilang atau tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada kepastian apakah ia masih hidup dalam tenggang waktu setelahlewat lima tahun sejak ia meninggalkan kediamannya Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut maka hak dan kewajiban orang yangtela dinyatakan menurut hukum meninggal dunia itu telah berakhir dan segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya.
Meskipun menurut hukum setiap orang mempunyai atau sebagai pendukung hak dan kewajiaban, namun ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Misalnya terkait tentang kawin orang dibawah umur Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk,pemboros, yakni mereka yang ditaruh dibawah pengampuan, dan perempuan dalam pernikahan. 

  •      Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara,tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

    Badan hukum dibagi dua yaitu :

  1. Badan hukum dalam lingkungan publik seperti negara,provinsi, kabupaten desa, subak dan lain-lain.
  2. Badan hukum dala lingkungan hukum privat seperti koperasi,wakaf dan lain-lain.



2.2   Obyek Hukum

     Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUH Perdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. 

Benda itu sendiri dibagi menjadi : 
  1. Benda yang berwujud , yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindera , seperti : rumah , buku dan lain-lain
  2. Benda yang tak berwujud  ( benda immaterial ) yaitu segala macam hak seperti : hak cipta , hak merek perdagangan dan lain-lain


Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS benda dapat juga dibagi atas :

  1. Benda yang tak bergerak ( benda tetap ) , yaitu benda yang tak dapat dipindahkan , seperti : tanah , dan segala apa yang di tanam atau yang dibangunkan diatasnya , misalnya : pohon –pohon , gedung , mesin-mesin dan lain – lain
  2. Benda yang bergerak ( benda tak tetap ) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan , seperti : sepeda , meja , hewan , wesel dan lain-lain.



2.3   Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

     Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.


Macam-macam Pelunasan Hutang

     Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus

A.   Jaminan Umum



     Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
  • Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
  • Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
  • Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.


     Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain

B.    Jaminan Khusus


     Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
  • Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
  • Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.


Sifat-sifat Gadai yakni :

     Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.


     Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  • Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).


     Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
  • Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
  • Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku
  • Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai 
  • Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga
  • Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain
  • Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.


Hipotik

     Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik yakni :

  • Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  • Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  • Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.


Obyek hipotik yakni :

     Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.

     Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.






BAB III

PENUTUP



3.1   Kesimpulan

     Subjek dan objek hukum ini saling terkait layaknya sebungkus roti objek sebagai plastiknya dan subjek sebagai rotinya. Mengapa demikian karena objek hukum merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, sedangkan subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. 

Perbuatan hukum ada 2 macam yakni:                                      
  1. Perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
  2. perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig).

     Peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. 

Peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
  1. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
  2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.










DAFTAR PUSTAKA


  1. KANSIL, C.S.T., Drs, SH, pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta 1986
    Diakses pada pukul 20.22 WIB tanggal 03 april 2017
  2. https://www.scribd.com/doc/88114680/Pengantar-Ilmu-Hukum
    diakses pada pukul 20.23 WIB tanggal 03 april 2017
  3. paijolaw.googlepages.com/HUKUMJAMINAN.doc
    diakses pada pukul 20.25 WIB tanggal 03 april 2017
  4. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/review-jurnal-subjek-dan-objek-hukum/diakses pada pukul 20.27 WIB tanggal 03 april 2017

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi









BAB I

PENDAHULUAN


1.1     Latar belakang


     Sejak dahulu, manusia hidup bersama, berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia secara kodrati adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerjasama, tolong menolong, bantu membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Setiap manusia memiliki kepentingan, dan acap kali kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Apabila ketidak-seimbangan perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial , kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama kaidah atau aturan atau hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju. Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.

1.2     Rumusan Masalah
  1. Pengertian Hukum 
  2. Tujuan Hukum & sumber - sumber hukum
  3. Kodifikasi hukum
  4. Kaidah/norma
  5. Pengertian ekonomi & hukum ekonomi



1.3     Tujuan
  1. Agar dapat memahami Pendapat Para Ahli dan Pengertian Hukum
  2. Agar dapat memahami Tujuan Hukum & sumber hukum
  3. Memudahkan bacaan pada makalah ini.




BAB II

PEMBAHASAN


2.1     Pengertian hukum

Apakah sebenarnya hukum itu?

     Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht" bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum.

Definisi tentang Hukum, kata Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, adalah sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. Kurang lebih 200 tahun yang lalu, Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut : "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" (masih juga para sarjana hukum mencari cari suatu definisi tentang hukum)

A. Pendapat para sarjana tentang Hukum

Penulis-penulis Ilmu pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, seperti Prof. Sudiman Kartodiprojo, SH. menulis sebagai berikut, " Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persamaan pendapat. Berbagai perumusan telah dikemukakan ".

Definisi Hukum oleh para ahli :

  1.  Aristoteles :
    " Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature "
  2. Grotius :

    "Law is a rule of moral action obliging to that which is right"
  3.  Hobbes:
    " Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others "
  4. Prof. Mr. Dr. C. van vollenhoven:
    " Recht is een verchijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw "
  5. Phillip S. James, MA:
    " Law is bodu of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the member of given State "
Dan ini adalah terjemahan tentang definisi Hukum oreh para ahli :

A. Prof.Mr.E.M. Meyers dalam "De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht" :

   "Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam melakukan tugasnya"

B. Leon Duguit:

   "Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".

C. Immanuel Kant:

   "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".


2.2     Tujuan Hukum

     Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh dan menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.

Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukannya. Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus da diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan masyarakat tersebut.

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan asas asas keadilan dari masyarakat itu.

Pendapat pendapat dari para ahli :

  1. Prof. Subekti, SH

    Dalam buku "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan" Ia menyatakan bahwa Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

    Hukum, menurut Prof. Subekti, S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban", syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

    Keadilan, menurutnya adalah berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, tetapi seorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil.

    Hukum tidak saja harus mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan "keadilan", tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan "ketertiban" atau "kepastian hukum".
  2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
    van Apeldoorn dalam bukunya"Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht" bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup di manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

    Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya.

    Adapun hukum mempertahankan perdamaian degan menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan di antaranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuan, jika ia menuju peraturan yang adil; artinya peraturan pada mana terdapat keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi, pada setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya. Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti bahwa tiap orang memperoleh bagian yang sama.

    Dalam "Rhetorica" Aristoteles membedakan dua macam keadilan yaitu keadilan "distributif" dan keadilan "komutatif"

    Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya(pembagian menurut haknya masing-masing). Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya; bukan persamaan, melainkan kesebandingan.

    Keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Ia memegang peranan dalam tukar menukar; pada pertukaran barang-barang dan jasa-jasa, dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara yang dipertukarkan.

    Keadilan komutatif lebih lebih menguasai hunbungan antara perseorangan khusus, sedangkan keadilan distributif terutama menguasai hubungan antara masyarakat(khususnya negara) dengan perseorangan khusus.


2.3     Sumber- sumber Hukum

A.    Sumber-Sumber Hukum Material Dan Formal

          Sumber-sumber hukum material


Dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dsb.
Contoh :
  • Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum
  • Seorang ahli kemasyarakatan(sosiolog)akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat

    Sumber-sumber Hukum formal antara lain adalah'
  • Undang-undang (statute)
  • Kebiasaan (custom)
  • Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
  • Traktat (treaty)
  • Pendapat sarjana hukum (doktrin)

2.4     Kodifikasi Hukum

A. Kodifikasi Hukum

 Kodifikasi hukum muncul dari negara perancis (Code Civil dan Code Napoleon)
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya , hukum itu dapat dibedakan antara :

1. Hukum Tertulis

  • (Statute Law = Written Law)

 yakni hukum yang dicantumkandalam pelbagai peraturan-perundangan.2. Hukum
Tidak Tertulis

  • (Unstatutery Law = Unwritten Law )

 yaitu hukum yangmasih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namunberlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukumkebiasaan).Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.

 Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh

1.   Kepastian hukum
  • Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu Penyerdehanaan hukum
  • Simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidakterlalu banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam pula- Cara penyederhanaan hukum adalah dengan cara mengikuti aturan teknisdalam UU yang bersangkutan, yakni UU no 12 tahun 2011

2.   Kesatuan hukum
  • Jika suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka perkara itu sajayang dibahas, tidak melebar ke perkara yang lainnya- Contoh : Hukum Bea dan Cukai mengatur peraturan tentang kepabeanandan cukai saja, sedangkan pajak dan anggaran negara tidak dibahas didalamnya.


2.5     Kaidah/norma 

     Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam¬macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum Bagaimana proses terjadinya norma atau kaidah itu? Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Perihal Kaidah Hukum, mengatakan: Apa yang diartikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berperilakuan atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup. Sumber kaidah, Ada yang berpendapat bahwa kaidah itu datangnya dari luar manusia, kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perikelakuan atau sikap tindak dalam hidup, misalnya siapa yang meminjam sesuatu harus mengembalikannya. Adapula yang berpendapat bahwa kaidah datangnya dari diri manusia itu sendiri, yaitu meliputi pikiran dan perasaan sendiri.

Hakikat kaidah atau norma

     Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan dimana kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tenteram, dan damai diperlukan suatu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya lazim disebut kaidah atau norma. Norma mempunyai dua isi yang berwujud antara lain sebagai berikut :
Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang baik.
Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang tidak baik. Fungsi norma adalah memberi petunjuk kepada manusia mengenai seseorang harus bertindak dalam masyarakat, serta perbuatan mana yang harus dijalankan dan yang harus dihindari. Norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi¬sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi merupakan suatu legitimasi pengukuh terhadap berlakunya norma tadi dan merupakan reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma. 

     Di dalam kehidupan masyarakat tentu mendambakan kehidupannya yang aman dan tenteram tanpa adanya gangguan apa pun. Apabila keamanannya teganggu maka masyarakat akan merasa tidak nyaman dan kacau. Manusia yang bersifat individualistis akan mementingkan dirinya sendiri, dengan demikian timbullah pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerus seperti itu maka tidak dapat dikatakan ada kehidupan yang teratur dalam masyarakat tersebut. Namun, kehidupan masyarakat dalam pergaulan masyarakat terikat oleh norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak kecil manusia telah merasakan adanya peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada awalnya hanyalah peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga saja, baru kemudian yang berlaku dimasyarakat. Apa yang dirasakan paling nyata adalah peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara. Namun, dengan adanya norma itu dirasakan adanya penghargaan dan perlindungan terhadap diri dan kepentingannya. Karena memang norma bertujuan agar kepentingan dan ketenteraman warga masyarakat terpelihara dan terjamin.   

   Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam kaidah atau norma, yaitu :
  1. Norma agama
  2. Norma kesusilaan
  3. Norma kesopanan
  4. Norma Hukum


     Keistimewaan norma hukum itu justru terletak pada sifatnya yangg memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat kekuasaan negara yang berusaha agar peraturan hukum ditaati dan dilaksanakan. Setiap norma paling tidak mempunyai beberapa unsur yaitu:
  1. Sumber, yaitu dari mana asal norma ¬norma itu;
  2. Sifat, yaitu syarat¬syarat kapan norma itu berlaku;
  3. Tujuan, yaitu untuk apakah norma itu dibuat;
  4. Sanksi, yaitu reaksi (alat pemaksa) apakah yang akan dikenakan kepada orang yang melanggar atau tidak mematuhi norma. Indonesia adalah negara yang mempunyai aturan hukum sendiri, yang berlaku di negara Republik Indonesia, bukan di negara lain.



2.6     Pengertian Ekonomi


Pengertian ekonomi Menurut Para Ahli

A.   Menurut ABRAHAM MASLOW

      Abraham Maslow adalah seorang psikolog humanis, inspirator, teoretikus, pemikir dalam hal teori soft skill, kecakapan personal, indentitas, dan kepribadian. Beliau lahir 1 april 1908 di Brooklyn, New York dan meninggal pada 8 Juni 70 di California pada usia 62 tahun. Beliau menyelesaikan pendidikan di Cornell University, Brooklyn College, Brandeis University beralmamater University of Wisconsin–Madison. Teori beliau yang sangat terkenal adalahHierarki Kebutuhan Manusia, Teori Humanistik dan Aktualisasi Diri.


B.   Menurut Abraham Maslow

     Pengertian Ekonomi adalah suatu bidang keilmuan yang akan menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia melalui penggemblengan seluruh sumber ekonomi yang ada berdasarkan pada prinsip dan teori dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
Definisi Ekonomi Menurut ADAM SMITH

Adam Smith adalah salah seorang filsuf politik dan ekonomi pencetus sistem ekonomi KAPITALISME / modern yang muncul pada pada abad ke 18 dan 19 di Eropa Barat. Seorang beraliran ekonomi klasik ini mengemukakan gagasan penting yaitu ekonomi klasik, gagasan pasar bebas era modern, dan pembagian ketenagakerjaan. Beliau lahir di  OSKirkcaldy, Fife, Skotlandia pada 5 Juni 1723 dan meninggal di Edinburgh, Skotlandia pada 17 Juli 1790 pada umur 67 tahun. Teori yang terkenal dari beliau adalah Teori Keunggulan Mutlak.


C.   Menurut Adam Smith

      Pengertian Ekonomi adalah penyelidikan tentang suatu keadaan dan sebab adanya kekayaan negara . Pengertian Ekonomi Menurut John Stuart Mill
John Stuart Mill adalah seorang filsuf empiris terkenal dari Inggris yang berjasa dalam dalam reformasi utilitarianisme sosial di Inggris. Beliau lahir di Pentonville, London pada 20 Mei 1806 dan meninggal pada usia 66 tahun di Avignon pada 8 Mei 1873.Beliau adalah anak dari seorang sejarawan dan akademisi James Mill.


D.   Menurut JS Mill,

     Pengertian ilmu ekonomi adalah ilmu praktis yang mempelajari tentang pengeluaran dan penagihan.
Apa Arti Ekonomi Menurut Paul Anthony Samuelson
Paul anthony Samuelson adalah seorang tokoh ekonom Amerika yang telah menerima gelar Doktor dari Universitas Harvard dan berhasil menjadi orang Amerika pertama yang meraih hadiah Nobel dalam bidangnya sebagai jasanya yang telah mengembangkan teori ekonomi statis dan dinamis. Beliau lahir di Gary, Indiana, pada 15 Mei 1915 dan meninggal pada usia 94 tahun di Belmont, Massachusetts pada 13 Desember 2009. Beliau merupakan tokoh ekonom yang sangat menonjol sebelum usianya 40 tahun.


E.   Menurut Paul A. Samuelson,

      Pengertian Ekonomi adalah ragam cara yang digunakan oleh seorang atau sekumpulan manusia dalam memanfaatkan sumber-sumber terbatas untuk mendapatkan berbagai macam produk dan komoditi serta mendistribusikannya agar bisa dikonsumsi oleh masyarakat banyak.
Yang Dimaksud Ekonomi Menurut Hermawan Kartajaya
Hermawan Kartajaya merupakan seorang tokoh pakar pemasaran asli Indonesia yang mendunia. Beliau pernah kuliah di Teknik Elektro ITS (Institut Teknologi Sepuluh November) namun berhenti di tengah jalan karena tuntutan ekonomi. Meskipun tidak mendapat gelar sarjana dari ITS Surabaya namun siapa sangka beliau malah mendapat gelar dari mantan kampusnya itu yaitu gelar Honoris Causa atas keilmuannya dalam bidang ekonomi dan pemasaran level dunia. Jabatan beliau saat ini sebagai Presiden MarkPlus&Co.


2.7     Hukum ekonomi

Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Pakar

     Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Menurut pendapat Sunaryati Hartono, Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

A.   Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

B.   Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

     Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas,dapat disimpuLkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.



BAB III

PENUTUP

3.1     Kesimpulan

     Dari uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas, disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara. Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan- aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

     Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum. Mazhab ilmu pengetahuan digunakan sebagai dasar bagi penemuan hukum, yang memiliki pengertian yang dijelaskan oleh para ahli hukum. Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.








DAFTAR PUSTAKA


  1. KANSIL, C.S.T., Drs, SH, penganar ilmu hukum dan tata hukum indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta 1986
  2. http://www.academia.edu/5147635/KODIFIKASI_HUKUM_DAN_INTERPRETASI_HUKUM
    diakses pada pukul 19.18 WIB tanggal 03 april 2017
  3. http://www.fsps.or.id/2015/11/pengertian-norma-dan-kaidah.html
    diakses pada pukul 19.20 WIB tanggal 03 april 2017
  4. http://www.ekoonomi.com/2016/07/pengertian-ekonomi.html
    diakses pada pukul 19.22 WIB tanggal 03 april 2017
  5. Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
    Diakses pada pukul 19.22 WIB tanggal 03 april 2017
  6. http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-hukum-ekonomi-menurut-para.htmldiakses pada pukul 19.23 WIB tanggal 03 april 2017