Untuk memenuhi
tugas dari salah satu mata kuliah kalini , yaitu mata kuliah Ekonomi Koperasi ,
Saya akan menganalisis salah satu koperasi , tepatnya Koperasi yang bergerak di
bidang simpan pinjam , Yaitu Koperasi Nasari yang berada di JL. Tumpang Raya
No.114 Semarang , Jawa Tengah .
Ø
Profil
Koperasi Nasari
Koperasi
NASARI merupakan koperasi Yang
bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam .didirikan di Semarang pada tanggal
31 Agustus 1998 ditengah krisis ekonomi dan moneter yang parah. Kehadiran
KSP Nasari yang memberikan kredit pensiun disambut antusias oleh para pensiunan
PNS, TNI & Polri yang mengambil gaji di Kantor Pos karena merupakan
alternatif jaringan keuangan yang mampu melayani lebih cepat.
KSP NASARI pada awalnya hanya beroperasi di
wilayah Kotamadya Semarang, kemudian di Propinsi Jawa Tengah, lalu disusul oleh
Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Jawa Barat, Propinsi Jawa Timur, Daerah
khusus Ibukota Jakarta & Propinsi Banten, Sumatera Selatan, Bali, NTT, NTB,
Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Kalimantan Selatan, dan Propinsi Sulawesi
Selatan, kini KSP NASARI telah mampu melayani pensiunan di seluruh wilayah
Indonesia dengan persetujuan Menteri Koperasi & UKM RI melalui Surat Nomor
: 01/DEP.I/2003 tanggal 14 Januari 2003 .
BAB I
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
a) Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar
Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya
berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir
pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan
demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru
perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai
berikut :
1.
Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang
memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan
azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.
Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai,
diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.
Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.
Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka
kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari
masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
b) Konsep Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3 (tiga)
macam yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi
Negara Berkembang. Menurut hasil analisis saya, Koperasi Simpan pinjam Nasari ini menganut konsep koperasi negara berkembang , Dengan tujuan yang serupa dengan konsep koperasi negara berkembang yaitu meningkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya.
c) Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh
pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi
dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran yaituAliran Yardstick, Aliran Sosialis,
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1.
Aliran ini ada pada negara yang berideologi
kapitalis atau ekonomi liberal.
2.
Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah
sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3.
Peran pemerintah tidak ada karena
kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para
anggotanya.
4.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara –
negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1.
Koperasi hanya sebagai alat yang efektif
untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara
Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
1.
Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
d) Sejarah Perkembangan Koperasi
Timeline
•
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit
•
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
“The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
•
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
•
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia.Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan
pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada
Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang
pertama di Tasikmalaya.
Di
Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada
tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip
NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop
ke II.
Di
tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967
tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun
1922 Tentang Perkoperasian.
Dan
di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB II
Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna”kerja
sama”. Koperasi (cooperative)
bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain.
Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng
tangan (hand in hand). Menurut
UU No.25/1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Sedangkan definisi koperasi
Nasari adalah koperasi yang bergerak dalam bidang Simpan Pinjam ,Yang berdiri
pada tahun 1998 di Semarang ditengah gejolak krisis moneter multidimensi yang
berakibat seluruh Perbankan menyetop menyalurkan kredit , hanya salah satu alternatif
koperasi simpan pinjam sebagai jawabannya dapat memberikan kredit kecil –
kecilan yang kami sebut dengan nama Produk Kredit Sembako tetapi bukan kredit
Konsumtif , khususnya untuk membantu kalangan para pensiun PNS , TNI , POLRI
dengan keluarga besarnya yang menjadi anggota Koperasi Nasari . dalam
perjalanan usaha selama 18 tahun ini penuh dengan gelombang pasang surut yang
menempa Koperasi Nasari menjadi semakin kuat dan telah beroperasi secara
nasional melayani ratusan ribu anggotanya di seluruh wilayah Republik Indonesia
B.Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Setiap
koperasi pasti memiliki Visi & misi nya sendiri , termasuk Koperasi Nasari
yang memiliki Visi & Misi sebagai berikut :
V I S I
Menjadi Koperasi Terbaik Milik Bangsa,
dengan Mengembangkan Potensi Ekonomi Rakyat Menuju
Sejahtera Bersama
M I S I
- Mengelola Usaha Koperasi Secara
Profesional Berbasis Teknologi Terkini
- Melakukan Inovasi Terus Menerus
Untuk Memperkuat Eksistensi & Kompetensi Koperasi
- Memberikan Pelayanan Prima Untuk
Kepuasan Masyarakat Yang Menjadi Anggota/calon Anggota
MOTTO
“KITA SEJAHTERA BERSAMA”
C.Prinsip
- Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Sebagaimana filosofi Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri
Abadi, prinsip koperasi yang di gunakan adalah Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992 yaitu sebagai berikut.
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja
sama antar koperasi
BAB III
Organisasi dan
Manajemen Koperasi
Ø
Struktur
Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
a) Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan
yaitu antara lain :
1.
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
2.
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.
Penetapan
Anggaran Dasar
4.
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.
Pengesahan
pertanggung jawaban
8.
Pembagian
SHU
9.
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Pada Koperasi Nasari terdapat Kepengurusan organisasi sebagai berikut:
a. Pengurus KPS Nasari
Saat ini pengurus dan pengelola ( Direksi )
secara bertahap mengembangkan jaringan ke seluruh nusantara untuk melayani
kebutuhan para anggota KSP Nasari dengan meingkatkan kerjasama dengan :
1. PT. Pos Indonesia ( Persero )
2. PT. Bank BRI Tbk ( Persero)
3. PT. Bank BTPN Tbk
4. PT. BPD Kalbar
5. PT. Bank BPD Sumbagsel Babel
6. PT. Bank BPD Sumut
7. PT. Bank BPD Jateng
8. PT. Bank BPD Jatim
9. PT. Bank BPD DIY
10. PT. Asuransi Avrist
11. PT. Asuransi Pan Pacific
Selain itu juga selalu membangun dan meningkatkan kerjasama dengan PT.
Taspen ( Persero) , PT. ASABRI ( Persero) dan juga BUMN- BUMN lainnya serta
perusahaan perusahaan skala kecil – menengah yang menyimpan potensi untuk dapat
terus di kembangkan sebagaimana yang di amanatkan di dalam undang – undang
Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia
b) Hirarki Tanggung Jawab
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
2.
Meningkatkan
peran koperasi
Pengawas
a) Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
c) Pola Manajemen Koperasi
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen
dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·
Anggaran
dasar
·
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
PembagianSHU
·
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi
nasihat
·
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
ManajerPeranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Refrensi:
1.
Materi Bahan Ajar
Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi kelas
2EB14,
Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar