PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Sejak dahulu, manusia hidup bersama, berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia secara kodrati adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerjasama, tolong menolong, bantu membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Setiap manusia memiliki kepentingan, dan acap kali kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Apabila ketidak-seimbangan perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial , kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama kaidah atau aturan atau hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju. Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.
1.2 Rumusan Masalah
- Pengertian Hukum
- Tujuan Hukum & sumber - sumber hukum
- Kodifikasi hukum
- Kaidah/norma
- Pengertian ekonomi & hukum ekonomi
1.3 Tujuan
- Agar dapat memahami Pendapat Para Ahli dan Pengertian Hukum
- Agar dapat memahami Tujuan Hukum & sumber hukum
- Memudahkan bacaan pada makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian hukum
Apakah sebenarnya hukum itu?
Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht" bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum.
Definisi tentang Hukum, kata Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, adalah sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. Kurang lebih 200 tahun yang lalu, Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut : "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" (masih juga para sarjana hukum mencari cari suatu definisi tentang hukum)
A. Pendapat para sarjana tentang Hukum
Penulis-penulis Ilmu pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, seperti Prof. Sudiman Kartodiprojo, SH. menulis sebagai berikut, " Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persamaan pendapat. Berbagai perumusan telah dikemukakan ".
Definisi Hukum oleh para ahli :
- Aristoteles :
" Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature "
Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right"
Hobbes:
" Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others "
Prof. Mr. Dr. C. van vollenhoven:
" Recht is een verchijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw "
Phillip S. James, MA:
" Law is bodu of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the member of given State "
Dan ini adalah terjemahan tentang definisi Hukum oreh para ahli :
A. Prof.Mr.E.M. Meyers dalam "De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht" :
"Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam melakukan tugasnya"
B. Leon Duguit:
"Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
C. Immanuel Kant:
"Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".
2.2 Tujuan Hukum
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh dan menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukannya. Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus da diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan masyarakat tersebut.
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan asas asas keadilan dari masyarakat itu.
Pendapat pendapat dari para ahli :
- Prof. Subekti, SH
Dalam buku "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan" Ia menyatakan bahwa Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Hukum, menurut Prof. Subekti, S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban", syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Keadilan, menurutnya adalah berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, tetapi seorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil.
Hukum tidak saja harus mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan "keadilan", tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan "ketertiban" atau "kepastian hukum".
- Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
van Apeldoorn dalam bukunya"Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht" bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup di manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya.
Adapun hukum mempertahankan perdamaian degan menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan di antaranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuan, jika ia menuju peraturan yang adil; artinya peraturan pada mana terdapat keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi, pada setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya. Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti bahwa tiap orang memperoleh bagian yang sama.
Dalam "Rhetorica" Aristoteles membedakan dua macam keadilan yaitu keadilan "distributif" dan keadilan "komutatif"
Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya(pembagian menurut haknya masing-masing). Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya; bukan persamaan, melainkan kesebandingan.
Keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Ia memegang peranan dalam tukar menukar; pada pertukaran barang-barang dan jasa-jasa, dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara yang dipertukarkan.
Keadilan komutatif lebih lebih menguasai hunbungan antara perseorangan khusus, sedangkan keadilan distributif terutama menguasai hubungan antara masyarakat(khususnya negara) dengan perseorangan khusus.
2.3 Sumber- sumber Hukum
A. Sumber-Sumber Hukum Material Dan Formal
Sumber-sumber hukum material
Dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dsb.
Contoh :
- Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum
- Seorang ahli kemasyarakatan(sosiolog)akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
Sumber-sumber Hukum formal antara lain adalah'
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (custom)
- Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
2.4 Kodifikasi Hukum
A. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum muncul dari negara perancis (Code Civil dan Code Napoleon)
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya , hukum itu dapat dibedakan antara :
1. Hukum Tertulis
- (Statute Law = Written Law)
yakni hukum yang dicantumkandalam pelbagai peraturan-perundangan.2. Hukum
Tidak Tertulis
- (Unstatutery Law = Unwritten Law )
yaitu hukum yangmasih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namunberlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukumkebiasaan).Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
1. Kepastian hukum
- Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu Penyerdehanaan hukum
- Simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidakterlalu banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam pula- Cara penyederhanaan hukum adalah dengan cara mengikuti aturan teknisdalam UU yang bersangkutan, yakni UU no 12 tahun 2011
2. Kesatuan hukum
- Jika suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka perkara itu sajayang dibahas, tidak melebar ke perkara yang lainnya- Contoh : Hukum Bea dan Cukai mengatur peraturan tentang kepabeanandan cukai saja, sedangkan pajak dan anggaran negara tidak dibahas didalamnya.
2.5 Kaidah/norma
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam¬macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum Bagaimana proses terjadinya norma atau kaidah itu? Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Perihal Kaidah Hukum, mengatakan: Apa yang diartikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berperilakuan atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup. Sumber kaidah, Ada yang berpendapat bahwa kaidah itu datangnya dari luar manusia, kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perikelakuan atau sikap tindak dalam hidup, misalnya siapa yang meminjam sesuatu harus mengembalikannya. Adapula yang berpendapat bahwa kaidah datangnya dari diri manusia itu sendiri, yaitu meliputi pikiran dan perasaan sendiri.
Hakikat kaidah atau norma
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan dimana kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tenteram, dan damai diperlukan suatu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya lazim disebut kaidah atau norma. Norma mempunyai dua isi yang berwujud antara lain sebagai berikut :
Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang baik.
Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang tidak baik. Fungsi norma adalah memberi petunjuk kepada manusia mengenai seseorang harus bertindak dalam masyarakat, serta perbuatan mana yang harus dijalankan dan yang harus dihindari. Norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi¬sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi merupakan suatu legitimasi pengukuh terhadap berlakunya norma tadi dan merupakan reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.
Di dalam kehidupan masyarakat tentu mendambakan kehidupannya yang aman dan tenteram tanpa adanya gangguan apa pun. Apabila keamanannya teganggu maka masyarakat akan merasa tidak nyaman dan kacau. Manusia yang bersifat individualistis akan mementingkan dirinya sendiri, dengan demikian timbullah pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerus seperti itu maka tidak dapat dikatakan ada kehidupan yang teratur dalam masyarakat tersebut. Namun, kehidupan masyarakat dalam pergaulan masyarakat terikat oleh norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak kecil manusia telah merasakan adanya peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada awalnya hanyalah peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga saja, baru kemudian yang berlaku dimasyarakat. Apa yang dirasakan paling nyata adalah peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara. Namun, dengan adanya norma itu dirasakan adanya penghargaan dan perlindungan terhadap diri dan kepentingannya. Karena memang norma bertujuan agar kepentingan dan ketenteraman warga masyarakat terpelihara dan terjamin.
Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam kaidah atau norma, yaitu :
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma kesopanan
- Norma Hukum
Keistimewaan norma hukum itu justru terletak pada sifatnya yangg memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat kekuasaan negara yang berusaha agar peraturan hukum ditaati dan dilaksanakan. Setiap norma paling tidak mempunyai beberapa unsur yaitu:
- Sumber, yaitu dari mana asal norma ¬norma itu;
- Sifat, yaitu syarat¬syarat kapan norma itu berlaku;
- Tujuan, yaitu untuk apakah norma itu dibuat;
- Sanksi, yaitu reaksi (alat pemaksa) apakah yang akan dikenakan kepada orang yang melanggar atau tidak mematuhi norma. Indonesia adalah negara yang mempunyai aturan hukum sendiri, yang berlaku di negara Republik Indonesia, bukan di negara lain.
2.6 Pengertian Ekonomi
Pengertian ekonomi Menurut Para Ahli
A. Menurut ABRAHAM MASLOW
Abraham Maslow adalah seorang psikolog humanis, inspirator, teoretikus, pemikir dalam hal teori soft skill, kecakapan personal, indentitas, dan kepribadian. Beliau lahir 1 april 1908 di Brooklyn, New York dan meninggal pada 8 Juni 70 di California pada usia 62 tahun. Beliau menyelesaikan pendidikan di Cornell University, Brooklyn College, Brandeis University beralmamater University of Wisconsin–Madison. Teori beliau yang sangat terkenal adalahHierarki Kebutuhan Manusia, Teori Humanistik dan Aktualisasi Diri.
B. Menurut Abraham Maslow
Pengertian Ekonomi adalah suatu bidang keilmuan yang akan menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia melalui penggemblengan seluruh sumber ekonomi yang ada berdasarkan pada prinsip dan teori dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
Definisi Ekonomi Menurut ADAM SMITH
Adam Smith adalah salah seorang filsuf politik dan ekonomi pencetus sistem ekonomi KAPITALISME / modern yang muncul pada pada abad ke 18 dan 19 di Eropa Barat. Seorang beraliran ekonomi klasik ini mengemukakan gagasan penting yaitu ekonomi klasik, gagasan pasar bebas era modern, dan pembagian ketenagakerjaan. Beliau lahir di OSKirkcaldy, Fife, Skotlandia pada 5 Juni 1723 dan meninggal di Edinburgh, Skotlandia pada 17 Juli 1790 pada umur 67 tahun. Teori yang terkenal dari beliau adalah Teori Keunggulan Mutlak.
C. Menurut Adam Smith
Pengertian Ekonomi adalah penyelidikan tentang suatu keadaan dan sebab adanya kekayaan negara . Pengertian Ekonomi Menurut John Stuart Mill
John Stuart Mill adalah seorang filsuf empiris terkenal dari Inggris yang berjasa dalam dalam reformasi utilitarianisme sosial di Inggris. Beliau lahir di Pentonville, London pada 20 Mei 1806 dan meninggal pada usia 66 tahun di Avignon pada 8 Mei 1873.Beliau adalah anak dari seorang sejarawan dan akademisi James Mill.
D. Menurut JS Mill,
Pengertian ilmu ekonomi adalah ilmu praktis yang mempelajari tentang pengeluaran dan penagihan.
Apa Arti Ekonomi Menurut Paul Anthony Samuelson
Paul anthony Samuelson adalah seorang tokoh ekonom Amerika yang telah menerima gelar Doktor dari Universitas Harvard dan berhasil menjadi orang Amerika pertama yang meraih hadiah Nobel dalam bidangnya sebagai jasanya yang telah mengembangkan teori ekonomi statis dan dinamis. Beliau lahir di Gary, Indiana, pada 15 Mei 1915 dan meninggal pada usia 94 tahun di Belmont, Massachusetts pada 13 Desember 2009. Beliau merupakan tokoh ekonom yang sangat menonjol sebelum usianya 40 tahun.
E. Menurut Paul A. Samuelson,
Pengertian Ekonomi adalah ragam cara yang digunakan oleh seorang atau sekumpulan manusia dalam memanfaatkan sumber-sumber terbatas untuk mendapatkan berbagai macam produk dan komoditi serta mendistribusikannya agar bisa dikonsumsi oleh masyarakat banyak.
Yang Dimaksud Ekonomi Menurut Hermawan Kartajaya
Hermawan Kartajaya merupakan seorang tokoh pakar pemasaran asli Indonesia yang mendunia. Beliau pernah kuliah di Teknik Elektro ITS (Institut Teknologi Sepuluh November) namun berhenti di tengah jalan karena tuntutan ekonomi. Meskipun tidak mendapat gelar sarjana dari ITS Surabaya namun siapa sangka beliau malah mendapat gelar dari mantan kampusnya itu yaitu gelar Honoris Causa atas keilmuannya dalam bidang ekonomi dan pemasaran level dunia. Jabatan beliau saat ini sebagai Presiden MarkPlus&Co.
2.7 Hukum ekonomi
Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Pakar
Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Menurut pendapat Sunaryati Hartono, Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
A. Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
B. Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas,dapat disimpuLkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas, disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara. Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan- aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum. Mazhab ilmu pengetahuan digunakan sebagai dasar bagi penemuan hukum, yang memiliki pengertian yang dijelaskan oleh para ahli hukum. Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.
DAFTAR PUSTAKA
- KANSIL, C.S.T., Drs, SH, penganar ilmu hukum dan tata hukum indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta 1986
- http://www.academia.edu/5147635/KODIFIKASI_HUKUM_DAN_INTERPRETASI_HUKUM
diakses pada pukul 19.18 WIB tanggal 03 april 2017
- http://www.fsps.or.id/2015/11/pengertian-norma-dan-kaidah.html
diakses pada pukul 19.20 WIB tanggal 03 april 2017
- http://www.ekoonomi.com/2016/07/pengertian-ekonomi.html
diakses pada pukul 19.22 WIB tanggal 03 april 2017
- Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
Diakses pada pukul 19.22 WIB tanggal 03 april 2017
http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-hukum-ekonomi-menurut-para.htmldiakses pada pukul 19.23 WIB tanggal 03 april 2017